23/Pdt.G/2022/PA.Buk
| Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA.Buk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buk |
| Panjang Dokumen | 39.153 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Arpin bin Dangge) terhadap Penggugat ( Eka Safitri Kurnialam binti Syamsul Alam) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.745.000,00 ( tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →