Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G/2022/PA.Buk

Nomor23/Pdt.G/2022/PA.Buk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Buk
Panjang Dokumen39.153 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Arpin bin Dangge) terhadap Penggugat ( Eka Safitri Kurnialam binti Syamsul Alam) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.745.000,00 ( tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →