Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt

Nomor23/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen28.438 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 04 Desember 2024;2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 04 Desember 2024; 3. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan para Tergugat sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →