23/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
| Nomor | 23/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G.S |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 28.438 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 04 Desember 2024;2. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati kesepakatan dalam surat pernyataan tertanggal 04 Desember 2024; 3. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng Penggugat dan para Tergugat sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →