Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/G/2025/PTUN.PLG

Nomor23/G/2025/PTUN.PLG
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN.PLG
Panjang Dokumen301.112 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tidak sah keputusan Tergugat tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →