Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/G/2023/PTUN.KDI

Nomor23/G/2023/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.KDI
Panjang Dokumen399.836 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.007.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →