Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

238/Pdt.G/2025/PN Tab

Nomor238/Pdt.G/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Tab
Panjang Dokumen45.716 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 218.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →