Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

238/Pdt.G/2025/PN Plg

Nomor238/Pdt.G/2025/PN Plg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Plg
Panjang Dokumen97.160 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1.891.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →