Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

238/Pdt.G/2024/PA.PP

Nomor238/Pdt.G/2024/PA.PP
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA PP
Panjang Dokumen56.719 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →