237/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 237/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 40.193 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Abubakar Rumeon bin Ulumudin Rumeon ) dengan Pemohon II ( Rani Afrianti Tutupoho binti Ahmad Tutupoho ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 09 April 2012, di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →