237/Pdt.P/2024/PA.Pyb
| Nomor | 237/Pdt.P/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 34.906 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara PemohonI ( Mursan Simamora Bin Dohar Simamora ) dan Pemohon II ( Nursalimah Binti Suaib Ritonga ) yang di laksanakan pada tanggal 14 April 1994, di Desa Simpang Bajole, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.425.000,-(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →