237/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 237/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 36.912 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Sucipto Katili bin Djafan Katili, dengan Pemohon II, Widya Gaib binti Dahlan Gaib, yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 1999 di Desa Tolutu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow sekarang telah menjadi Kecamatan Tomini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →