237/Pdt.G/2022/PA.Mks
| Nomor | 237/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 59.634 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon. Membatalkan pernikahan antara Termohon I ( Menson Bin Mappe Ari) dan Termohon II ( Auliah Efhaelani Binti Syamsuddin Masrebo) yang dilangsungkan pada tanggal 08 Desember 2009 yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dengan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009; Menyatakan Kutipan Akta Nikah nomor 395/53/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →