Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

236/Pdt.P/2025/PN Skw

Nomor236/Pdt.P/2025/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Skw
Panjang Dokumen30.415 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melaporkan pencatatan Akta Kematian terlambat Ibu Pemohon. Membebankan biaya perkara sebesar Rp160.000,00 kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →