236/Pdt.P/2022/PA.Llk
| Nomor | 236/Pdt.P/2022/PA.Llk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Llk |
| Panjang Dokumen | 59.786 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon ( Nabila Mamonto binti Hun Mamonto ) untuk menikah dengan calon suami anak Pemohon ( Aming bin Limpo ); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →