236/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 236/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 35.902 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Risman Ladju bin Asman Ladju, dengan Pemohon II, Putri Cintami Ali binti Mirson Ali, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2016 di Desa Limehu, Kecamatan Kotabohu Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →