Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

235/Pdt.G/2023/PA.Plp

Nomor235/Pdt.G/2023/PA.Plp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Plp
Panjang Dokumen38.537 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Irvandi Bin Aspa Siabang) terhadap Penggugat (Indri Antika Binti Ramli); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →