Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

235/Pdt.G/2021/PN Jap

Nomor235/Pdt.G/2021/PN Jap
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Jap
Panjang Dokumen8.470 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dinyatakan dicabut. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 335.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →