234/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 234/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 37.722 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Aswin Buhuponelo Bin Hasim Buhuponelo, dengan Pemohon II, Liyan Hulopi Binti Antu Hulopi, yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2005 di Desa Pilolahunga, Kecamatam Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk dicatat dalam daftar yang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →