Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2343/Pdt.G/2025/PA.Ba

Nomor2343/Pdt.G/2025/PA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ba
Panjang Dokumen19.633 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2343/Pdt.G/2025/PA.Ba dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh limaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →