2343/Pdt.G/2025/PA.Ba
| Nomor | 2343/Pdt.G/2025/PA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ba |
| Panjang Dokumen | 19.633 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2343/Pdt.G/2025/PA.Ba dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh limaribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →