233/PDT/2023/PT DKI
| Nomor | 233/PDT/2023/PT DKI |
|---|---|
| Jenis | perdata — PDT |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT DKI |
| Panjang Dokumen | 13.442 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensni / Penggugat Rekovensi. Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →