232/Pdt.P/2022/PA.Blu
| Nomor | 232/Pdt.P/2022/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Blu |
| Panjang Dokumen | 39.574 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ramsi Djauhari bin Haruna Djauhari, dengan Pemohon II, Hasra Lamuluto binti Hamu Lamuluto, yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 1992 di Desa Momalia, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow sekarang telah menjadi Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →