2323/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2323/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gresik |
| Panjang Dokumen | 34.158 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Pengugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Bestari Hamonangan Sitorus bin Stephanus Sitorus) terhadap Penggugat (Elli Kurniawati binti Imam Syafi?i); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →