230/Pdt.P/2023/PA.TSe
| Nomor | 230/Pdt.P/2023/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.TSe |
| Panjang Dokumen | 53.100 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi terhadap anak Para Pemohonyang bernama Jarina Yul Riska binti Parwirojoyo untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Gilang Ramadhan bin Suryono; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →