Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

230/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn

Nomor230/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kab.Mn
Panjang Dokumen52.418 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( DEDI SAPTO PAMUNGKAS,SE bin H. MOH BAHIR ) kepada Penggugat ( PRASESTI WIDTRIA SARI ANGELIA, ST binti DJOKO WIDODO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →