230/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
| Nomor | 230/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 52.418 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( DEDI SAPTO PAMUNGKAS,SE bin H. MOH BAHIR ) kepada Penggugat ( PRASESTI WIDTRIA SARI ANGELIA, ST binti DJOKO WIDODO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →