Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2305/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2305/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Kdl
Panjang Dokumen30.455 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( M. Arief Budiman bin Muryadi ) untuk menjatuhkan talak satu ba'in terhadap Termohon ( Nanik Ardianti binti Muhtar Efendi) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →