2305/Pdt.G/2022/PA.Kdl
| Nomor | 2305/Pdt.G/2022/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kdl |
| Panjang Dokumen | 30.455 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( M. Arief Budiman bin Muryadi ) untuk menjatuhkan talak satu ba'in terhadap Termohon ( Nanik Ardianti binti Muhtar Efendi) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →