23/P_PM.I/2022/PM.I-07
| Nomor | 23/P_PM.I/2022/PM.I-07 |
|---|---|
| Jenis | militer — P_PM.I |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PM.I-07 |
| Panjang Dokumen | 5.009 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Pratu Hairul Mirza Nurbani terbukti bersalah melakukan pelanggaran 'Tidak dapat menunjukan SIM yang sah' dan dijatuhi pidana denda Rp 150.000,00 subsidair 7 hari kurungan.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →