Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor23/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM.II-10
Panjang Dokumen267.190 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →