23/K_PM.II/2024/PM.II-10
| Nomor | 23/K_PM.II/2024/PM.II-10 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.II |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.II-10 |
| Panjang Dokumen | 267.190 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.8333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →