Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

23/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor23/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM.I-05
Panjang Dokumen157.127 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ravindra Mohammad David dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →