22/Pdt.P/2026/PN Tim
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/PN Tim |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Tim |
| Panjang Dokumen | 32.400 karakter |
Amar Putusan
Permohonan Para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. Para Pemohon dinyatakan sebagai orang tua kandung dari anak laki-laki yang lahir di Timika pada tanggal 24 September 2013.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →