22/Pdt.P/2026/PA.Btk
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/PA.Btk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Btk |
| Panjang Dokumen | 44.654 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nehro bin Buno) dengan Pemohon II (Miah binti Amni) yang dilaksanakan pada Senin, tanggal 28 Januari 1985 di Desa Sungai Raya Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama tempat tinggal Para Pemohon; Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →