Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor22/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen21.181 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2026/MS.Ttn.; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →