22/Pdt.P/2026/MS.Ttn
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/MS.Ttn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Ttn |
| Panjang Dokumen | 21.181 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2026/MS.Ttn.; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →