22/Pdt.P/2026/MS.Idi
| Nomor | 22/Pdt.P/2026/MS.Idi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS.Idi |
| Panjang Dokumen | 39.567 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Zulfattah bin Iskandar) dengan Pemohon II (Juliani binti Rusli) yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2022 di Malaysia; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Julok, Propinsi Aceh, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000 (seratus tujuh puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →