Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2025/PA.Bitg

Nomor22/Pdt.P/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen81.477 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama xxxxxxxx untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama xxxxxxxxxx; Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →