22/Pdt.P/2025/PA.Bitg
| Nomor | 22/Pdt.P/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 81.477 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberikan dispensasi kepada Anak Para Pemohon bernama xxxxxxxx untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama xxxxxxxxxx; Membebankan biaya perkara kepada DIPA 04 Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2025;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →