22/Pdt.P/2024/PA.Kkn
| Nomor | 22/Pdt.P/2024/PA.Kkn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kkn |
| Panjang Dokumen | 40.452 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Peri bin Duyun) dengan Pemohon II (Siti Aminah binti Muhammad Kusnadi) yang dilaksanakan pada hari Kamistanggal 25Februari 2021di Kelurahan Tewah di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →