Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor22/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen34.369 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan sebagian. Pemohon atas nama SITI UMI KULSUM dinyatakan sebagai orang yang sama dengan nama SITI UMU KULSUM.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →