Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn

Nomor22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Kab.Mn
Panjang Dokumen33.837 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Suryadi bin Jurianto (alm) adalah 'adhol. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Dwi Rahayu binti Jurianto dengan calon suami Pemohon yang bernama Yogi Islandi bin Samsul Musayid. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 ( Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →