22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn
| Nomor | 22/Pdt.P/2022/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 33.837 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama Suryadi bin Jurianto (alm) adalah 'adhol. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebagai wali hakim untuk menikahkan Pemohon Dwi Rahayu binti Jurianto dengan calon suami Pemohon yang bernama Yogi Islandi bin Samsul Musayid. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 ( Enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →