Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor22/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen20.871 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Didi A. Korompot bin Abd. Rahman Korompot ) dengan Pemohon II ( Hayati H. Mo?u binti Husain Mo?u ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2000 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →