Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2024/PA.Kkn

Nomor22/Pdt.G/2024/PA.Kkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kkn
Panjang Dokumen33.030 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( ETET BIN SANDAN ) terhadap Penggugat ( ARBAINAH alias ARNAINAH BINTI MASRAN ); Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Kuala Kurun Tahun 2024 sejumlah Rp420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →