22/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
| Nomor | 22/Pdt.G/2023/PTA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 31.052 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 279/Pdt.G/2023/PA.Sry tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →