Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2023/PTA.Ptk

Nomor22/Pdt.G/2023/PTA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ptk
Panjang Dokumen31.052 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 279/Pdt.G/2023/PA.Sry tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: 1. Menolak gugatan Penggugat; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →