Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G/2022/PN Kkn

Nomor22/Pdt.G/2022/PN Kkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen98.526 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp895.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →