22/Pdt.G/2022/PN Bln
| Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bln |
| Panjang Dokumen | 138.598 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.377.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →