Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt

Nomor22/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen20.316 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 22/Pdt.G.S/2024/PA.Mgt dicabut;2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Register perkara; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →