Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/JN/2022/MS.Bna

Nomor22/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen100.336 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Terdakwa Mukhlis bin Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah ikhtilath; Menjatuhkan ?uqubat terhadap Terdakwa Mukhlis bin Irwan oleh karena itu dengan ?uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali; Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari ?uqubat yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan putusan; Menetapkan barang bukti berupa: - Celana Jeans warna hitam sebanyak…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →