Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/G/2023/PTUN.PBR

Nomor22/G/2023/PTUN.PBR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PBR
Panjang Dokumen112.717 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima dan membebankan biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebesar Rp. 9.933.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →