Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

22/G/2023/PT.TUN.JKT

Nomor22/G/2023/PT.TUN.JKT
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPT.TUN.JKT
Panjang Dokumen123.731 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →