Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

229/Pdt.G/2022/PN Pdg

Nomor229/Pdt.G/2022/PN Pdg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Pdg
Panjang Dokumen260.517 karakter

Amar Putusan

Menggabulkan permohonan penggugat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.930.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →