2291/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2291/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 45.383 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Reza Farrony bin H. Hasan Basri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Amanah Fitraini binti H. Didik Sutrisno) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; Dalam Rekonvensi Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ahmad Reza Farrony bin H. Hasan Basri) untuk membayar kepada Pengggugat Rekonvensi (Nur Amanah Fitraini binti H. Didik Sutrisno) secara tunai sebelum pengucapan ikrar talak berupa:…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →