2284/Pdt.G/2022/PA.Gs
| Nomor | 2284/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 36.587 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Pengugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Anwar bin Dono) terhadap Penggugat (Yatmi binti Sodikromo A); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →