Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

227/Pid.Sus/2022/PN Lmj

Nomor227/Pid.Sus/2022/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen51.752 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Wiwit Prasetyo alias WIWIT Bin Bibit Suwarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →