Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

225/Pdt.P/2024/PA Msh

Nomor225/Pdt.P/2024/PA Msh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA_Msh
Panjang Dokumen39.013 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Julkifli Tihurua bin Husein Tihurua ) dengan Pemohon II ( Wa Ranti Wabula binti La Janu Wabula ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022, di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →