225/Pdt.P/2024/PA Msh
| Nomor | 225/Pdt.P/2024/PA Msh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA_Msh |
| Panjang Dokumen | 39.013 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Julkifli Tihurua bin Husein Tihurua ) dengan Pemohon II ( Wa Ranti Wabula binti La Janu Wabula ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022, di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →