225/Pdt.P/2023/PA.Mbl
| Nomor | 225/Pdt.P/2023/PA.Mbl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mbl |
| Panjang Dokumen | 59.776 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, wali nikah Pemohon yang bernama XXX adalah Wali Adhol; Memberi izin kepada Pemohon ( XXX ) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama XX dengan wali hakim; Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sebagai wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan Permohon dengan calon suaminya tersebut Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp. 545.000,00,- (lima ratus empat puluh lima ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →